Proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara Tanpa Izin Lingkungan Jadi Sorotan

- 5 Desember 2023, 18:33 WIB
Suasana konsultasi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara.
Suasana konsultasi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara. /Ist/

PotensiBadung.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) FRONTIER dan KEKAL menyoroti revitalisasi pasar umum Negara yang beraktivitas tanpa izin lingkungan.

Hal itu terkonfirmasi pada konsultasi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Jimbarwana Jembrana pada Senin (4/12) sore. Rapat dipimpin oleh Ida Ayu Putri Dewi Ary yang mewakili Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Baca Juga: Pungli Terjadi di Unud; Prodi Tak Usulkan SPI, tapi Tetap Dipungut Bayaran

Dalam pembahasan ANDAL RKL-RPL tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali menyerahkan surat tanggapan atas Formulir ANDAL dan RKL-RPL Kegiatan Revitalisasi Pasar Umum Negara Kabupaten Jembrana.

Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis menyampaikan bahwa kegiatan revitalisasi pasar tersebut sudah berjalan tapi tanpa adanya AMDAL yang telah dinyatakan layak. Sehingga aktivitas tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

Sebab dokumen AMDAL sangat penting sebagai tolak ukur untuk mengetahui indikasi faktor pencegahan kerusakan lingkungan.

"Apa yang menjadi dasar Kepala DKLH Bali untuk menjadikan evaluasi ketika saat ini proyek sudah berjalan tanpa AMDAL ketika ditemukan adanya perusakan lingkungan?" ujar Bokis.

Bokis menduga DKLH Bali sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Ia juga mengatakan seharusnya proyek revitalisaai pasar umum Negara menjadi contoh proyek yang taat hukum bukan malah sebaliknya.

Halaman:

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah