Polda Bali Bantah Dugaan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan, Wayan Sudarma: Kita Akan Buka Di Persidangan

- 9 Desember 2023, 09:45 WIB
I Wayan Sudarma (kiri) bersama ibu dari Leviana Adriningtyas
I Wayan Sudarma (kiri) bersama ibu dari Leviana Adriningtyas /Rovin Bau

PotensiBadung.com - I Wayan Sudarma, kuasa hukum Direktur PT Sancaka Mitra Jaya Leviana Adriningtyas (23) mengaku memegang kunci atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 2 anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terhadap kliennya. Dua oknum polisi tersebut berinisial AKBP U dan Kompol H.

Wayan Sudarma mengatakan dia memiliki rekaman pada saat percakapan yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut dengan orang tua kliaennya.

Tidak hanya itu dia juga mengaku memegang bukti transferan yang dikirimkan PT Sancaka Mitra Jaya kepada oknum polisi. Bukti-bukti itu akan dibuka pada saat persidangan.

Baca Juga: Pemain Baru Persib ini Siap 100 Persen untuk Laga Lawan Persik Kediri

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Persib vs Persik, Bojan Hodak Soroti Sejumlah Pemain Lawan

"Kalau Kabid Humas Polda Bali membantah, saya tidak sesumbar yah mari kita buktikan di persidangan,” kata Wayan Sudarma saat ditemui di Denpasar, Jumat, (8/12/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada AKBP U dan Kompol H. Jansen mengatakan apa yang dituduhkan itu tidak benar.

Diketahui, Direktur PT Sancaka Mitra Jaya, Leviana Adriningtyas telah ditahan oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023 lalu. Leviana ditahan dengan alasan telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjar Asem, Seririt, Buleleng tanpa izin.

Baca Juga: Bojan Hodak Pastikan Satu Pemain Persib Absen Saat Menjamu Persik Kediri

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah