Jadi Marketing Handphone di Bali, Warga China Jadi Pesakitan

- 12 Desember 2023, 13:54 WIB
Jadi Marketing Handphone di Bali, Warga China Jadi Pesakitan
Jadi Marketing Handphone di Bali, Warga China Jadi Pesakitan /PotensiBadung


PotensiBadung.com - Langkah tegas diterapkan Imigrasi Bali terkait tindak pidana keimigrasian.

Yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Dua orang warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan China dan Pakistan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Informasi yang dikumpulkan di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, WNA China yang melakukan pelanggaran Imigrasi adalah Chen Yutong yang diinisialkan CY.

Baca Juga: Misteri Candi Asu Semarang, Ada Kutu yang Bisa Membunuh Manusia

Baca Juga: Bali-Jakarta, Juragan99 Trans Luncurkan Sleeper Bus Layaknya Hotel

Pria kelahiran Zhejiang, 27 Oktober 1973 itu telah menjalani proses persidangan yang pertama pada tanggal 21 November 2023 di Pengadilan Denpasar dengan agenda sidang menghadirkan semua saksi.

"Saat ini yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali sambil menunggu Proses sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023," papar salah satu sumber yang enggan namanya ditulis, Selasa 12 Desember 2023.

Warga China ini menyalahgunakan izin tinggal sebagai marketing handpone di daerah Denpasar.

Baca Juga: Langkah Berani Pj Gubernur Bali Tendang dan Lelang Posisi Dirut Rumah Sakit Bali Mandara

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah