Baca Juga: Misteri dan Kekuatan Dadong Guliang, Sosok Perempuan Sakti di Desa Akah Klungkung, Bali
Dijelaskan ahli, pihaknya membuka ponsel milik terdakwa dan ditemukan percakapan antara rektor dengan Putra Sastra.
Percakapan itu melalui WhatsApp, yang salah satunya adalah meminta meluluskan calon mahasiswa, serta merubah nilai hingga calon mahasiswa tersebut diterima di Unud.
Baca Juga: Dampak Ajian Pudak Setegal! Wajah Cantik Harum Pandan, tapi Rumah Tangga Berantakan
Baca Juga: Leak Bawi Murub, Terkenal Ganas, Birahinya Tinggi
Terkait perubahan nilai untuk meluluskan mahasiwa, ahli menyatakan itu bisa disebut memalsukan atau pemalsuan.
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan ahli Dr. Hendri Jayadi, SH, MH, bahwa pemalsuan itu membuat sesuatu tak sesuai keadaan dan produknya adalah laporan. ***