Lima Orang Langsung Bebas, 335 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Natal 2023

- 25 Desember 2023, 11:38 WIB
Potret Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pemberian remisi, Romi Yudianto
Potret Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pemberian remisi, Romi Yudianto /Istimewa

PotensiBadung.com - Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2023. Dari jumlah itu, lima orang langsung dinyatakan bebas.

Menurut Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang secara sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Baca Juga: Kenangan Buruk Alex dan Marc Marquez Saat Duet di Honda, Sekarang Yakin Moncer di Gresini untuk MotoGP 2024?

Baca Juga: Raffi Ahmad Jual Kapal Pesiar Mewah Azimut 40s Rp 4 M, Dibayar Kontan Rudy Salim

Romi Yudianto menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menegaskan pentingnya memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

Pemberian Remisi Khusus Natal kali ini mencakup 330 orang dengan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 5 orang dengan Remisi Khusus II, yang berarti langsung bebas.

Romi Yudianto menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada narapidana yang memenuhi syarat atau telah berperilaku baik, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 25 Desember 2023: Gemini Sangat Bergairah, Virgo Jalani Hubungan Langgeng

Baca Juga: Temuan BPK, Proyek Tribun Stadion Amlapura Tercium Bau Amis

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah