Terkait itu, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini meminta agar pihak kepolisian men-take down semua foto korban yang tersebar di media sosial.
"Diharapkan aparat kepolisian agar sesegera mungkin men-take down konten ini (foto korban) dari semua platform media sosial. Karena menyebarkan konten ini juga merupakan pelanggaran hak anak dan tindak pidana," ucap Yastini secara tegas.***