Zulfikar Ramly Polisikan Arya Wedakarna

- 4 Januari 2024, 08:29 WIB
Ilustrasi laporan
Ilustrasi laporan /Istimewa

PotensiBadung.com - Seorang pengacara yang bernama Zulfikar Ramly akhirnya menempuh jalur hukum terkait pernyataan senator Arya Wedakarna atau AWK yang diduga rasis. Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Rabu 3 Januari 2024.

Dalam laporannya, dugaan tindak pidana yang dilakukan AWK itu terjadi pada 29 Desernber 2023.

Di mana, dalam laporan disebutkan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Baca Juga: Dulu Menangkan Jokowi, Kini Digebuk Oknum TNI! Gus Raharjo Kritik Buzzer Prabowo-Gibran

Baca Juga: MUI Bali Sudah Maafkan AWK Tapi Dengan Catatan Ini

Atau mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Hal itu merujuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor I I Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Laporan ini sendiri merujuk pernyataan dari Arya Wedakarna dalam sebuah video yang memperlihatkan Arya sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara.

Baca Juga: POPULER HARI INI: I Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Pernyataan Arya Wedakarna Jadi Sorotan

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x