Pajak Naik 40 Persen, BSWA Bali Mengadu ke Dispar

- 8 Januari 2024, 14:22 WIB
Potret Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun
Potret Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun /Dok/PotensiBadung

PotensiBadung.com - Pusat relaksasi atau spa di Bali menghadapi kondisi yang dilematis. Pasca berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, kini mereka dihadapkan pada pilihan yang sulit.

Ini seiring dengan naiknya pajak untuk Spa mencapai 40 persen. Atas kenaikan yang begitu tinggi itu tentu mereka sangat keberatan.

Saat ini menurut Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun, setidaknya ada 900 usaha spa yang terdata.

Baca Juga: Takut Lolly Bunting, Netizen Minta Nikita Mirzani Selamatkan Lolly dari Vadel

Baca Juga: Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Tuding Paslon No 01 dan No 03 Tukang Nyinyir

Dan, melalui Bali Spa and Wellness Association (BSWA) Bali mereka mengadukan nasibnya terkait kenaikan pajak yang begitu besar.

"Spa dimasukkan ke dalam hiburan itu yang tidak diterima oleh teman-teman karena kena pajak 40 persen itu. Spa nya itu ada 900 yang terdaftar. Mereka mengeluh, kemarin ke kantor saya," papar Tjok Pemayun kepada awak media, Senin (8/1/2024).

Di bagian lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menjelaskan bahwa undang-undang nomor 1 tahun 2022 sudah ditetapkan.

Baca Juga: Skor Debat Versi Effendi Gazali: Ganjar unggul, Anies Luar Biasa, Prabowo Kurang Biasa

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x