PotensiBadung.com - Makin banyak saja warga negara asing (WNA) di Bali yang menyalahgunakan izin di Bali.
Seperti halnya yang ditemukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Di mana, petugas menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan atas nama Kirill Kuzmyak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Denpasar Digugat Buntut Ada Warga Badung Punya KTP Denpasar
Baca Juga: Pak Yan Koster Soal Bandara Bali Utara: Bukan Menolak Tapi Diwujudkan Dengan Optimal
Namun terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang. "Sehingga terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.
“Pagi ini pukul 10.00 WITA, WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Penerbangan Malindo Air nomor penerbangan OD178, dengan tujuan Denpasar – Kuala Lumpur - Singapura - Mumbai - Almaty dengan dikawal secara ketat oleh petugas," sebutnya kepada awak media, Rabu 10 Januari 2024.
Baca Juga: Pak Yan Koster Tak Keder, Renon Jadi Lautan Pendukung Prabowo-Gibran