Sempat Luntang-Lantung, Imigrasi Bali  Akhirnya Usir WNA Asal Mesir

- 18 Januari 2024, 11:45 WIB
Sempat Luntang-Lantung, Imigrasi Bali  Akhirnya Usir WNA Asal Mesir
Sempat Luntang-Lantung, Imigrasi Bali  Akhirnya Usir WNA Asal Mesir /Pexels

PotensiBadung.com - Kantor imigrasi Denpasar, Bali kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA).

Kali ini seorang WNA asal Mesir yang sudah melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 23 hari atau kurang dari 60 hari.

Diketahui, WNA asal Mesir berinisial MMKE tersebut tak mampu membayar denda overstay sebesar Rp1 juta per hari.

Biaya beban Rp1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham RI.

Baca Juga: Arti Mimpi Sholat di Masjid, Isyarat Ketenangan Batin dan Bawa Pesan Tersembunyi?

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan MMKE ditahan sementara di Rudenim setelah dilimpahkan dari Imigrasi Denpasar karena tak sanggup bayar denda.

Gede Dudy mengungkapkan awalnya MMKE ditemukan luntang-lantung di tepi jalan pada 8 Januari lalu, kemudian masyarakat melaporkan hal ini ke kepolisian di kawasan Abiansemal Kabupaten Badung.

Setelah diperiksa MMKE tiba di Indonesia pada 18 November 2023 menggunakan Visa on Arrival yang sudah habis masa berlakunya pada 17 Desember 2023.

WNA asal Mesir tersebut berdalih dirinya lupa tidak melakukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Bersetubuh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Halaman:

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x