PotensiBadung.com - Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, dua warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya duduk menjadi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (18/1/2024), jaksa membacakan dakwaan mengenai insiden di Pantai Segara Rupek pada Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945, yang menyebabkan ketegangan dan perdebatan warga.
Jaksa Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih menuduh Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Baca Juga: Saling Sindir Mahfud MD Vs Gibran Pertanyaan Receh, Nggak Nyambung, Apa Itu Green Inflation?
Baca Juga: Nggak Bahaya Ta! Cak Imin Sindir Ijazah Palsu, Gibran Sodok Cak Imin Lakukan Kebohongan Publik
Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa didakwa karena memaksa masuk ke Pantai Segara Rupek saat Hari Raya Nyepi, mengabaikan larangan beraktivitas merujuk agama Hindu.
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa, yang membuka paksa portal yang dijaga oleh Pecalang, dianggap sebagai tindakan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama Hindu.
Hari Raya Nyepi, sebagai hari suci agama Hindu, memiliki larangan seperti tidak berpergian, dan FKUB Kabupaten Buleleng telah memberikan seruan untuk menjaga dan menghormati Nyepi.
Baca Juga: Disambut Ribuan Massa, Ganjar Pranowo Yakin Menang Mutlak di Bali