Dituntut 4 Tahun, JPU Nilai Yusnantara dan Budiartawan Terbukti Lakukan 'Pemerasan' SPI

- 23 Januari 2024, 16:16 WIB
Dituntut 4 Tahun, JPU Nilai Yusnantara dan Budiartawan Terbukti Lakukan "Pemerasan" SPI
Dituntut 4 Tahun, JPU Nilai Yusnantara dan Budiartawan Terbukti Lakukan "Pemerasan" SPI /PotensiBadung



PotensiBadung.com - I Made Yusnantara (51) selaku kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan (45) selaku anggota Bagian Akademik Universitas Udayana Bali dituntut 4 tahun dalam sidang dugaan korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri Unud.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi dkk menilai kedua terdakwa terbukti melakukan "pemerasan" terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU menjelaskan bahwa SPI tidak menjadi dasar penentu penerimaan dan kelulusan.

Baca Juga: Setahun Dibawah Prof. Antara, Putra Sastra Dituntut 5 Tahun

Baca Juga: Ini Alasan JPU Buktikan Dakwaan Kedua dalam Tuntutan Prof. Antara

Bahwa hasil pungutan SPI tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana tujuan pungutan SPI namun dibiarkan menjadi kas yang menganggur / idle cash dengan nilai total pungutan SPI sebesar Rp. 65.017.415.OOO.

Di mana, calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana.

"Bahwa benar akibat perbuatan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., IPIJ selaku Ketua Panitia Penerimaan Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2020/2021 bersama dengan saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) selaku Rektor dan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana, Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T selaku Ka USDI," jelas jaksa.

Baca Juga: Prof. I Antara Dituntut 6 Tahun, Siap Tangkis Tuntutan Jaksa di Pledoi

Baca Juga: Patut Waspada! Arti Mimpi Petir Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Akan Datang Musibah atau Bencana

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah