Hakim Tanya JPU, Ada Tersangka Lain? Mantan Korsatpel UPPKB Cekik Dituntut Lima Tahun dan Dimiskinkan

- 5 Februari 2024, 12:07 WIB
Potret Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara
Potret Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara /PotensiBadung

 

PotensiBadung.com - Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara akhirnya dituntut lima tahun dalam sidang di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 5 Januari 2024.

Bukan hanya itu, ada juga tuntutan uang pengganti dan terdakwa terancam dimiskinkan karena jika tidak menutup uang pengganti itu maka hartanya bisa dilelang.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul! Ganjar-Mahfud Turun, Anies-Muhaimin Naik

Baca Juga: Connie Rahakundini Bakrie: Pelanggaran Demokrasi Jokowi Mirip Adolf Hitler

Menariknya dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, ketua majelin hakim Heriyati menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera soal tersangka lain. “Tidak ada tersangka lain JPU” tanya ketua majelis hakim sambil tersenyum.

Kembali ke sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Diputera menjelaskan bahwa Made Dwi Jati Arya Negara telah terbukti dan meyakinkan bersalah metakukan tinclak pidana korupsi.

Baca Juga: Kerja Keras Sejak Usia 13 Tahun, Raffi Ahmad Bantah Tudingan Pencucian Uang

Baca Juga: Mengapa Jembrana Sekarang Berjuluk Kota Cokelat?

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah