PotensiBadung.com - Seorang selebgram asal Semarang berinisial ZDL (28) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat ini Penyidik Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung pada Jumat, 16 Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Sebelumnya, kasus pembuangan bayi oleh selebgram ZDL terungkap pada 15 Oktober 2023 lalu. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA.
Baca Juga: Profil Lengkap Didit Hadiprasetyo, Anak Prabowo Subianto yang Menjadi Desainer
Awalnya seorang saksi bernama Ni Wayan Darmiati sedang melakukan bersih-bersih di area drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tiba-tiba ketika akan mengambil sampah di tong sampah ia melihat kantong plastik warna putih berlumuran darah.
Curiga terhadap kantong plastik tersebut, ia membukanya bersama seorang saksi lainnya bernama Lindawati.
Ternyata kantong plastik tersebut berisi jasad bayi laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.