Dibongkar Jaksa, Penghasilan Bunga LPD Bugbug sebagian Masuk Kantong Sudiarta

- 20 Februari 2024, 14:21 WIB
Dibongkar Jaksa, Penghasilan Bunga LPD Bugbug sebagian Masuk Kantong Sudiarta
Dibongkar Jaksa, Penghasilan Bunga LPD Bugbug sebagian Masuk Kantong Sudiarta /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Aksi curang I Nengah Sudiarta (59) akhirnya terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karangasem dalam sidang di Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 Februari 2024. Terdakwa ternyata menikmati selisih bunga yang diduga masuk ke kantor pribadinya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, terungkap bahwa saat pembayaran bunga deposito.

seluruh uangnya dimasukkan teriebih dahulu ke tabungan milik terdakwa di LPO Desa Rendang nomor 184615. yang dibuka untuk menerima bunga deposito LPD Desa Adat Bugbug di LPD Desa Adat Rendang.

Baca Juga: Arti Mimpi Potong Rambut, Jika Hasilnya Tak Sesuai yang Diinginkan Pertanda Apa?

Baca Juga: Baru Diperbaiki dan Jebol Lagi, Aparat Penegak Hukum Dikabarkan Turun ke Bangli

Kemudian setelah dananya tercatat masuk ke tabungan terdakwa baru dipindahkan oleh saksi I Putu Suandika ke tabungan LPD Desa Bugbug nomor 18.4616 yang ada di LPD Desa Rendang dan sisanya sebesar 0,4% masih tetap berada ditabungan nomor 18.4615 atas nama terdakwa ;

"Bahwa oleh karena terdakwa mendapatkan keuntungan dari bunga deposito nomor 02829/LPD-Sb/Rd/XV2018 sebesar 0.4 %, maka kemudian timbul lagi niat terdakwa untuk menambah deposito LPD Desa Adat Bugbug di LPD Desa Adat Rendang dengan maksud agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar," papar jaksa.

Baca Juga: Pernah Mimpi Tenggelam? Ternyata Berkaitan denga Masa Sulit Anda

Baca Juga: Sinopsis Film Sunan Kalijaga, Dapat Ilmu setelah Bertemu Sunan Bonang

Di mana, niat itu kemudian terdakwa sampaikan kepada pengurus LPD Desa Bugbug bahwa terdakwa akan menambah deposito di
LPD Desa Rendang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta) dan terdakwa tidak ada menyampaikan kepada pengurus LPD lainnya maupu Dewan Pengawas mengenai adanya keuntungan yang diterimanya dari selisih bunga deposito yang ditempatkan di LPD Desa Adat Rendang.

Sebab, terdakwa merasa berwenang untuk mengambil keputusan sendiri, memutuskan penempatan dana di LPD Rendang.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah