Tak Kantongi Lisensi Hak Siar Liga Inggris, 6 Kafe dan Bar di Badung Kena Sidak

- 26 Februari 2024, 10:58 WIB
Tak Kantongi Lisensi Hak Siar Liga Inggris, 6 Kafe dan Bar di Badung Kena Sidak
Tak Kantongi Lisensi Hak Siar Liga Inggris, 6 Kafe dan Bar di Badung Kena Sidak /Istimewa

PotensiBadung.com - Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta kembali dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) dan PPNS Kanwil Kemenkumham Bali.

Kali ini, penindakan dilakukan terhadap pengelola kafe dan restoran yang menyelenggarakan acara nonton bersama pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Baca Juga: Dampak Kendala Pemilu, KPU Bali Pastikan Akan Evaluasi Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Baca Juga: Ini Tafsir Mimpi Sekolah Lagi ke Masa SD, SMP, SMA, hingga Kuliah, Pernah Mengalaminya?

Penindakan ini berawal dari laporan yang diterima dari PT. Indonesia Entertainment Group (PT. IEG), yang merupakan kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA) selaku pemegang hak siar atas tayangan olahraga dunia.

Enam kafe dan bar di Kabupaten Badung, Bali, diduga melakukan kegiatan nonton bersama pertandingan sepak bola Liga Inggris musim 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi. Para pengelola menyelenggarakan siaran Liga Inggris tanpa izin dari PT. IEG, yang merupakan pemegang lisensi eksklusif atas tayangan tersebut di Indonesia.

Dalam upaya penegakan hukum, PPNS DJKI melakukan penyitaan terhadap perangkat-perangkat yang digunakan untuk siaran tersebut, seperti televisi, setbox, decoder, dan perlengkapan lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan dan persidangan di pengadilan.

Perbuatan menyiarkan tayangan yang dilindungi hak cipta di tempat komersial tanpa izin dari pemegang hak siar merupakan tindakan pidana sesuai Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud pembajakan, hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x