Antri Perkara KSP Ema Duta Mandiri dengan Anggota di PN Tabanan, 48 SHM Masih Sengketa

- 3 Maret 2024, 20:44 WIB
Nyoman Ferri Supriayadi, SH, berikan pernyataan, Minggu (3/4).
Nyoman Ferri Supriayadi, SH, berikan pernyataan, Minggu (3/4). /Istimewa

PotensiBadung.com - Kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) terkait dugaan pengambilalihan aset anggota dengan modus lelang telah menjadi sorotan dan berdampak luas.

Aset senilai miliaran rupiah ini masih menjadi sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, sementara proses hukum antri di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlanjut.

Dalam upaya melawan pengambilalihan tersebut, pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Baca Juga: Arti Mimpi Ketemu Teman Lama, Ini Kaitannya dengan Kehidupan Anda!

Baca Juga: Catatkan Menit Bermain, Klub Marselino Ferdinan Rebut Posisi Puncak Klasemen Kasta Kedua Belgia

Menurut Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro dari kantor hukum A & A, yang mewakili pemilik aset yang juga merupakan anggota KSP EDM, yakni I Gusti Ayu Ketut Setiawati, tindakan KSP terhadap aset anggotanya dianggap sangat tidak bermoral.

Mereka menyatakan bahwa KSP seharusnya memberikan pendidikan dan bantuan kepada anggota untuk melunasi pinjaman dan mendapatkan kembali asetnya, bukan malah mencari keuntungan besar dari anggota sendiri.

Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa KSP EDM dikecam karena menyalahi perjanjian dan hak-hak anggota, dengan menuduh Setiawati sebagai anggota nakal tanpa mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukannya. Mereka telah mengajukan surat keberatan lelang kepada KPKNL pada 20 Februari 2024.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa 2024 Menurut Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah?

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah