Sidang Jro Arka Ungkap Bobrok BAP Saksi hanya Copy Paste

- 7 Maret 2024, 12:08 WIB
Sidang Jro Arka Ungkap Bobrok BAP Saksi hanya Copy Paste
Sidang Jro Arka Ungkap Bobrok BAP Saksi hanya Copy Paste /Istimewa

PotensiBadung.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang membelit terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka ternyata hanya hasil copy paste.

Ini terungkap setelah saksi membantah keterangan yang ada dalam BAP tersebut saat sidang, Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, hadir saksi Ketut Panca Dana, Saksi Made Arliani, Saksi Ni Luh Putu Oci Wijaningsih dan Saksi Luh Happy Neil Syani, yang kesemuanya sebagai Nasabah di BPR Nur Abadi.

Baca Juga: Dipecat! Kursi AWK Berpotensi Kosong Sampai Akhir Jabatan

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 10 Maret, Berikut Tiga Tahapan untuk Tentukan Awal Puasa Ramadhan 1445 H

Sidang itu mengungkap fakta-fakta penting. Di antaranya, Akibat dampak demonstrasi yang dituduhkan kepada Jro Arka yaitu menyebarkan kabar bohong, sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh empat saksi ini.

Sebab, mereka menarik uang di BPR Nur Abadi, mereka melihat ada demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka secara sekilas, namun mereka tidak tahu isu demo tersebut.
Yang mereka tahu adalah, ada demo, mereka takut bank kolaps, mereka tarik uangnya.

"Apakah saksi tahu bahwa ada regulasi jika simpanan di bawah 2 miliar, uang saksi dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jika bank bangkrut. Apakah saksi masih takut?" tanya I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H kuasa hukum Jro Arka dalam sidang yang dipimpin Heriyanti, S.H., M.Hum. Saksi-saksi menjawab tidak takut.

Baca Juga: Bak Surga Tersembunyi, Ini 3 Tempat Wisata Hidden Gem di Bali yang Worth It Masuk ke Bucket List

Baca Juga: KPU Bali Pasang Target Pemilu Tanpa Sengketa

Gendo lanjut bertanya apakah BPR Nur Abadi pernah menyampaikan tentang jaminan oleh LPS tersebut? "Tidak pernah," jawab saksi kompak. Sehingga di persidangan ini juga mengungkap fakta bahwa BPR Nur abadi tidak pernah memberikan informasi mengenai hal tersebut.

"Jika BPR Nur Abadi memberikan informasi mengenai LPS tersebut, nasabah tidak takut menyimpan uangnya di BPR Nur Abadi," urai Gendo.

Gendo menerangkan fakta persidangan yang terkuak dari pemeriksaan saksi hari ini adalah di BAP saksi-saksi ini menerangkan dengan lengkap mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka, hingga di BAP mereka menerangkan tahu bahwa isu demonya adalah BPR Nur Abadi dituduh menggelapkan SHM.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Cek Jadwal Imsakiyah dan Sholat di Seluruh Indonesia di Sini!

Baca Juga: 83.34 Persen Masyarakat Bali Ikut Coblos di Hari Pemilu 2024

Namun saat di persidangan mereka tidak tahu apa yang menjadi isu di demonstrasi yang dilakukan Jro Arka.

Saat penasihat hukum Jro Arka kembali bertanya kepada skasi-saksi mengenai BAP mereka, terkuak fakta di persidangan bahwa Berita Acara saksi-saksi ini adalah hasil copy paste, karena keterangan 4 saksi ini sama.

"Keterangan yang digunakan oleh majelis hakim adalah keterangan di depan persidangan," terangnya. Dengan begitu, Gendo menilai ada kondisi atau situasi yang dipaksakan. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2024. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah