PotensiBadung.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (21/03).
Berdasarkan Undang - undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementar Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Baca Juga: Jay Idzes Tuai Pujian, Bawa Ketenangan di Lini Belakang Timnas Indonesia
Baca Juga: Pilkada Bali Gerindra Berkoalisi Dengan PDIP? De Gadjah: Kenapa Tidak?
Kegiatan sosialisais yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Terkait Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri oleh 150 (seratus lima puluh) orang peserta baik secara daring maupun luring yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Notaris, OJK Daerah Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, serta Lembaga Pembiayaan/Finance.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan meberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Livescore Timnas Indonesia Vs Vietnam, Garuda Unggul