Kelakuan Bule Rusia di Bali, Tolak Bayar Jasawa Wisata, Paksa Menginap di Hotel

- 22 Maret 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi turis asing.
Ilustrasi turis asing. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

Petugas Kantor Imigrasi Singaraja kemudian menuju lokasi yang berjarak sekitar 85 kilometer atau ditempuh dengan waktu sekitar dua jam perjalanan darat.

Imigrasi Singaraja menyebutkan IK masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 23 Februari 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan tujuan untuk berlibur di Pulau Dewata.

Baca Juga: Laga Kualifikasi Piala Dunia Atara Jepang Vs Korea Utara Ditunda, Apa Sebabnya?

Ada pun izin tinggal IK berakhir pada 23 Maret 2024 dan berpotensi besar dideportasi Imigrasi Singaraja.

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Februari sudah ada sekitar enam orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga kabupaten untuk wilayah operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Halaman:

Editor: Imam Reza


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah