"Saat ini, autogate dapat digunakan oleh penumpang WNI (semua jenis paspor) dan WNA (paspor elektronik) pemegang E-VOA, E-Visa, KITAS, KITAP, serta negara subjek BVK yang sudah melakukan registrasi di laman evisa.imigrasi.go.id.
Dengan adanya autogate, diharapkan pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih efektif dan efisien," terangnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyambut baik langkah penambahan mesin autogate ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan publik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. ***