PotensiBadung.com - Kecanggihan teknologi membuat semuanya tidak terbatas dan bisa diakses oleh siapa pun.
Setiap orang bisa mengekespresikan diri mereka di internet dan ini dapat diketahui oleh banyak orang.
Internet atau media sosial banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat karena aksesnya yang luas hingga ke penjuru dunia.
Baca Juga: Bye, Per 6 Juli Line Today Tutup Layanan di Indonesia, Ini Sebabnya
Aplikasi yang ditawarkan medsos pun beragam untuk menjalin komunkasi, seperti facebook, instagram dan lain sebagainya.
Namun meski demikian, medsos mempunyai batasan-batasan dan ketentuan bagi penggunanya
Hal ini bisa disebut etika dalam bermedsos dan sudah diatur dalam UU ITE, pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana.
Baca Juga: Bye, Per 6 Juli Line Today Tutup Layanan di Indonesia, Ini Sebabnya
Kini sedang marak KBGO yang merupakan singkatan dari Kekerasan Berbasis Gender Online, ini diartikan sebagai pelecehan melalui perantara internet.
Berikut adalah tindakan KBGO yang diancama hukuman pidana yang dihimpun PotensiBadung.com dari Kominfo pada Selasa 14 Juni 2022.
1. Peretasan akun (hacker)
2. Pelanggaran privasi
3. Ancaman distribusi foto/video pribadi
4. Konten ilegal
5. Pelecehan online
6. Memanipulasi anak
7. Pencamaran nama baik.
Jadi pastikan kalian bisa menggunakan media sosial, jangan sampai melanggar ketentuan KBGO di atas yang bisa merugikan diri sendiri.***