WASPADA! Modus Penipuan Pembayaran Tilang Online lewat Whatsapp

- 25 Oktober 2022, 18:00 WIB
Sumatra Selatan menerapkan tilang online mulai April 2021.
Sumatra Selatan menerapkan tilang online mulai April 2021. /PIXABAY/StockSnap/PIXABAY

PotensiBadung.com - Baru-baru ini beredar kabar maraknya modus penipuan berkedok Tilang Online melalui Whatsapp.

Yang isinya berupa pemberitahuan sejumlah denda yang harus dibayarkan melalui transfer ke nomor rekening terduga pelaku penipuan.

Sebagaimana dikutip Potensi Badung Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polantas_surabaya yang di posting pada tanggal 25 Oktober 2022 disampaikan, ciri-ciri penipuan, informasi penting, dan apa yang harus dilakukan.

Baca Juga: INFO DENPASAR! Whatsapp Down 25 Oktober 2022 atau Gangguan Internet?

Baca Juga: CEMILAN ENAK! Resep Bakso Tahu Goreng Tanpa Daging

Ciri-ciri penipuan via chat Whatsapp:

1. Modus penipuan biasanya mengatasnamakan Tilang Online Polri atau denda tilang,

2. Penipuan ini sering menggunakan rekening virtual account beberapa bank yang terdaftar melalui aplikasi pada chat penipuan di Whatsapp,

3. Jumlah titipan denda berbeda dengan titipan denda yang seharusnya.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x