Pemerintah Resmi Umumkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2024

15 Maret 2024, 20:11 WIB
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR /Antaranews.com/

PotensiBadung.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang penetapan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR), dan gaji ketiga belas 2024.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan bahwa jadwal pencairan THR dan gaji ke-23 akan berbeda waktunya.

THR sendiri akan dibayarkan paling H-10 sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Diperkuat Empat Pemain Baru Saat Hadapi Vietnam

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyadi dalam konferensi pers, pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni, maka dapat dibayarkan setelah Juni (Juli 2024)," tambahnya.

Adapun daftar penerima THR, berikut ini;

- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai no ASN LNS

Baca Juga: Mengeluh Depan Toko Dikotori Saat Malam Pengerupukan, Sugiarta Dicari Massa

Adapun rinciannya sebagai berikut;

Jumlah penerima THR ASN Pusat, meliputi Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,9 juta orang.

ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang.

Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiunan sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat, yaitu sebesar gaji pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Alan Walker bakal Guncang Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler