Kemenag Memastikan Guru PAI akan Dapat THR 2024

26 Maret 2024, 12:21 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani memastikan guru PAI mendapat THR /Kemenag/

PotensiBadung.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa guru pada satuan Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2024.

Kepastian tersebut, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.

Ali Ramdhani menerangkan, bahwa kini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kemenag.

Baca Juga: Tiga Amalan yang Sebaiknya Dilakukan di Malam 17 Ramadhan atau Nuzulul Quran dari Ustadzah Halimah Alaydrus

Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Kendati begitu, Kemenag akan memberikan THR kepada seluruh guru PAI tersebut.

"Kami berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

Menurutnya, selama ini Kemenag tak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI, dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan anggaran mencapai Rp6 triliun setiap tahunnya.

Baca Juga: Salah Satu Hidden Gem Bali, Nikmati Hamparan Laut Biru yang Indah di Pantai Gunung Payung di Kabupaten Badung

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI, yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kami distribusikan ke daerah," katanya.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan.

Pembayaran THR, dikatakan Ali, akan disalurkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Akan tetapi, bila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari Lebaran.

Baca Juga: Lebaran 2024 Hari Apa? Wamenag Ungkap Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kemenag," kata Ali.

"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," tambahnya.

Sebagai informasi, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR, dan gaji ke-13 pada seluruh satuan kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler