POTENSIBADUNG.COM - Ibu Rumah tangga yang memiliki kartu keluarga sejahtera berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 2,4 juta selama tahun 2021.
Bantuan yang sudah berjalan sejak Jauari 2021 ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan ini akan disalurkan selama tiga bulan sekali atau sekitar Rp 600 ribu. BLT untuk ibu rumah tangga ini termasuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP).
Baca Juga: Dapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Cek Namamu Lewat Aplikasi Ini
Disadur dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos",penyaluran kedua BLT untuk ibu rumah tangga ini akan dilangsungkan pada April, ketiga pada Juli, dan keempat pada Oktober.
BLT ibu rumah tangga diberikan oleh Kemensos guna memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera terlebih dahulu.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kartu Prakerja, Tak Lagi Fokus Peningkatan Kompetensi Namun Semi Bansos
Baca Juga: Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu di Tahun 2021, Simak Caranya di Sini
Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Setelah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.
Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jangan khawatir, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK KTP, Segera Dapatkan Bansos 2021 PKH Rp300 Ribu
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK KTP, Segera Dapatkan Bansos 2021 PKH Rp300 Ribu
Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Mesin Mati, Nelayan Jembrana Semalam Terombang-ambing di Lautan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021 untuk Pisces, Aquarius, Aries, dan Taurus
Baca Juga: Hasil Undian Piala Menpora 2021 : Arema FC dan Persebaya Dipisahkan
Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga
Pencairan uang bantuan BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.
Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/Pikiranrkayat-Depok.com)