PotensiBadung.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengeluarkan rilis terbaru Pinjaman Online (Pinjol) legal atau yang terdaftar.
Setidaknya dalam rilis OJK tersebut ada 102 Pinjol syariah dan konvensional yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Jika Pinjol tak masuk dalam daftar lengkap yang dikeluarkan OJK di bawah ini, maka dapat dipastikan adalah ilegal.
Baca Juga: Segini Hadiah Piala Presiden, Ketum PSSI Mochamad Iriawan Sebut Besarnya Sudah Ditingkatkan
Baca Juga: Filosofi Penjor di Hari Raya Galungan-Kuningan, Nuansa Alami dan Kemakmuran
Memang saat ini sedang marak Pinjol di kalangan masyarakat, maraknya Pinjol bukan tanpa alasan.
Selain mudah dan cepat, Pinjol juga dianggap menjadi solusi cepat bagi mereka yang sudah kepepet atau membutuhkan uang dengan cepat.
Oleh karenanya tak heran jika Pinjol menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan uang dengan waktu yang singkat.
Baca Juga: Segini Hadiah Piala Presiden, Ketum PSSI Mochamad Iriawan Sebut Besarnya Sudah Ditingkatkan