Menkeu Sri Mulyani Sebut Realisasi Pencairan THR 2024 Mencapai Rp13,4 Triliun

- 25 Maret 2024, 19:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers, Jumat (22/03/2024), di Istana Negara, Jakarta.
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers, Jumat (22/03/2024), di Istana Negara, Jakarta. /Humas Setkab/Oji

THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024, untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Mulai dari tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat, dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Baca Juga: Kabar Buruk Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Shin Tae Yong Beberkan Masalah Ini

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun serta penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x