PotensiBadung.com – Perkembangan kasus dari pelanggaran aturan social distancing Yunho TVXQ akhirnya memasuki babak baru.
Mengutip dari soompi.com, Yunho TVXQ dikabarkan tidak akan menerima tuntutan pidana.
Sebalinya, pria berusia 35 tahun itu akan dikenai denda.
Baca Juga: Denda Pidana Subsider Jerinx Dibayar Lunas Rp 10 Juta, JRX SID Akan Segera Bebas
Seperti diketahui bersama, pada Maret 2021 lalu, Yunho TVXQ diselidiki oleh kepolisian setempat lantaran kedapatan mengunjungi sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam sekitar akhir Februari.
Menurut peraturan social distancing yang berlaku di Seoul pada saat itu, rumah makan harus menghentikan jam operasinya pada pukul 22.00 KST.
Jika ada pelanggan yang tinggal, maka pihak restoran harus menghimbau semuanya untuk meninggalkan gedung sebelum waktu yang sudah ditetapkan.
Terlebih lagi, dari laporan yang beredar, terungkap jika 'rumah makan' yang dikunjungi idola pria tersebut merupakan tempat hiburan dewasa yang tidak memiliki izin legal.