Potensibadung.com – Pariwisata membawa dampak positif bagi perekonomian masyararakat. Sebaliknya terpuruknya pariwisata membuat ekonomi anjlok.
Meski pariwisata Bali kini sedang lesu akibat pandemi Covid-19 belum berlalu, alih fungsi lahan pertanian menjadi akomodasi pariwisata tetap terjadi di Kabupaten Badung.
Perihal alih fungsi lahan telah diatur Perda Kabupaten Badung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Baca Juga: Bakal Maju Calon Bupati Badung 2024, Ini Profil Lengkap Ketua DPRD Putu Parwata
Baca Juga: Ikuti Sidang Paripurna DPRD Badung, Wabup Suiasa Mulai Beraktivitas
Meski demikian alih fungsi lahan basah menjadi pemukiman dan akomodasi tahun demi tahun kian sulit dibendung.
Dari data yang diterima dari Dinas Pertanian dan Pangan Badung alih fungsi lahan masih tinggi terjadi pun demikian pada masa Pandemi Covid-19.
Hingga tahun 2018 tercatat 9.631 hektar lahan yang sudah beralih fungsi.
Baca Juga: Pemkab Badung Beri Insentif Besar untuk Nakes Pejuang Covid-19