Langgar PPKM, 2 Karaoke Besar di Bali Hanya Didenda, Pengamat Hukum: Sanksi Asal-asalan, yang Lain Saja Dibui

- 10 Agustus 2021, 10:01 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. /PotensiBadung

PotensiBadung.com- Kasus pelanggaran PPKM yang dilakukan oleh dua pengelola tempat karaoke yang termasuk cukup besar di Bali menuai kecaman lantaran dianggap tidak menunjukkan rasa keadilan.

Pasalnya Pemkot Denpasar dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar dan kepolisian hanya memberikan sanksi administrasi saja, yakni membayar denda Rp1juta.

Padahal kafe Platinum dan EC Executive Karaoke di Denpasar ini juga menciptakan kerumunan dan tetap membandel membuka meski ada aturan PPKM.

Baca Juga: Tim Penyelam Diterjunkan Evakuasi Jasad Wayan Merta yang Jatuh dari Pohon Kelapa Lalu Tercebur Sungai Gianyar

Baca Juga: Buka Saat PPKM, 2 Tempat Hiburan Malam di Denpasar Didenda Rp 1 Juta

Pengamat hukum di Bali yang juga advokat senior yang menangani banyak kasus besar I Made Suardana menilai pemberian sanksi itu asal-asalan.

Menurutnya jika ditinjau dari aspek aturan, sejatinya kata dia Perwali bukan satu-satunya instrumen hukum yang bisa dipakai dalam pemberian sanksi kepada pengelola tempat hiburan di Denpasar tersebut.

Dia mencontohkan kasus Habib Rizieq yang didenda Rp50 juta dan ditambah pidana, bahkan juga dibui.

"Jadi mereka (Satpol PP Denpasar) tidak serius dengan ini," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Rusia Dilaporkan Tersesat di Gunung Sang Hyang Tabanan

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah