Buka Saat PPKM, 2 Tempat Hiburan Malam di Denpasar Didenda Rp 1 Juta

- 9 Agustus 2021, 14:56 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4 /PotensiBadung


Potensibadung.com - Dua tempat hiburan malam didenda masing-masing Rp1 juta karena melanggar PPKM Level 4 di Denpasar, Bali.

Keduanya yakni Platinum Executive Club' yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar.

Baca Juga: Warga Rusia Dilaporkan Tersesat di Gunung Sang Hyang Tabanan

Selain denda, mereka disanksi untuk penutupan sementara.

"Sudah diperiksa, dikenai sanksi denda dan penutupan sementara," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Senin 9 Agustus 2021.

Kedua tempat hiburan itu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A, peraturan Walikota Denpasar nomor 17 tahun 2021, Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Denpasar nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca Juga: Langgar PPKM, Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bakal Diproses

Selain dikenai sanksi, para pihak pengelola tempat hiburan itu juga membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan itu isinya bahwa para pengelola berjanji tidak akan membuka tempat usahanya selama pembelakuan PPKM. Jika terbukti melanggar lagi, maka mereka akan dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Usai Pergoki Pacar Selingkuh, Nyoman Dikeroyok Dua Pria

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x