Buka Saat PPKM, 2 Tempat Hiburan Malam di Denpasar Didenda Rp 1 Juta

- 9 Agustus 2021, 14:56 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4 /PotensiBadung

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan tim kami untuk melakukan penutupan," imbuh Sayoga.

Ia menambahkan jika kedua tempat hiburan itu memiliki ijin usaha yang lengkap. Dia juga berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. ***

"Kami berharap agar masyarakat untuk menjalani himbauan pemerintah. Diharapkan juga masyarakat untuk selalu patuh Prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari. Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi interaksi dan mobilisasi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, dua tempat hiburan malam di Denpasar, Platinum Executive Club' yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar masih beroperasi di masa pemberlakukan PPKM level 4.

Sebagaimana yang beredar, dua tempat hiburan malam itu diduga beroperasi dengan cara kucing-kucingan. Mereka kerap mematikan lampu depan tempatnya. Agar terlihat dari luar jika tempat itu sedang ditutup. Namun ternyata di dalamnya, tempat itu masih beroperasi.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah