Langgar PPKM, Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bakal Diproses

- 8 Agustus 2021, 13:51 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4 /PotensiBadung

Potensibadung.com - Satpol PP Denpasar akan memanggil dua tempat hiburan malam di Denpasar yang diduga melanggar PPKM level 4. Keduanyayakni Platinum Executive Club', di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar.

"Kami akan memanggil pada Senin (9/8/2021)," jelas Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dimana dua temoat hiburan itu dilaporkan masih beroperasi di saat pemberlakuan PPKM level 4.

"Pemanggilan pengelola ini untuk mengikuti proses penyidikan," imbuhnya. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka dua tempat hiburan itu akan ditindak berupa sanksi sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Denpasar.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Kembalikan Rp934 Juta Uang Sewa Rumah Dinas

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Sebelumnya, viral di media sosial, dua tempat hiburan malam di Denpasar, Platinum Executive Club' yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar masih beroperasi di masa pemberlakukan PPKM level 4.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah