Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

- 1 Juli 2021, 21:10 WIB
Kantor kejaksaan tinggi bali
Kantor kejaksaan tinggi bali /PotensiBadung

POTENSIBADUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Pemkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka pada Rabu 30 Juni 2021 kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi kaitan dugaan dengan kasus gratifikasi untuk dua proyek berbeda di Buleleng.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lingkungan Kejati Bali menyebutkan, pemeriksaan kepada mantan sekda ini terkait dugaan gratifikasi bandara bali utara serta proyek penyediaan lahan untuk sebuah perusahaan LNG.

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Ini Bobol ATM BPD Bali


"Jadi ada beberapa kasus, ada bandara Bali Utara afa juga prmbangunan terminal LNG di Celukan Bawang," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya pada Kamis 1 Juli 2021.

Dalam dugaan kasus ini sekda diduga menjanjikan kemudahan kepada investor. Dari proyek ini kemudian ditariklah uang sebesar Rp7,5 miliar.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Berlaku, Jokowi : Saya Minta Rakyat Tetap Tenang

"Dari jumlah itu Rp5 miliar sudah dilasihkan ke namanha Inisial MD WJ sebagai DP tanah, dan Rp2,5 miliar diambil sekda," imbuh penyidik ini.

Ternyata kata dia dugaan kasus yang membelitnya bukan hanya itu saja. Dari hasil penelusuram di PPATK kata dia, ada aliran dana yang mencurigakan diduga masuk ke mantan sekda ini.

Baca Juga: Akhirnya Comeback, Aktris Son Ye Jin Dikonfirmasi Bintangi Drama Terbaru JTBC Berjudul ‘39’

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x