Denda Pidana Subsider Jerinx Dibayar Lunas Rp 10 Juta, JRX SID Akan Segera Bebas

- 2 Juni 2021, 15:55 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx
I Gede Aryastina alias Jerinx /Instagram.com/@jrxsid/

POTENSI BADUNG - Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID akan segera bebas. 

Hal ini dikarenakan pidana denda subsidernya telah dibayar lunas sebesar Rp 10 juta ke Kejari Denpasar. 

Pembayaran tersebut dilakukan kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana hari ini Selasa 2 Juni 2021 di Kejari Denpasar. 

Dengan adanya pembayaran in, suami Nora Alexandra itu tak perlu menjalani tambahan pidana 1 bulan lagi.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jerinx dan JPU dalam Kasus IDI Kacung WHO

"Diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah," ujar Gendo di hadapan awak media. 

Nominal sebesar Rp 10 Juta tersebut didapatkan dari masyarakat pendukung Jerinx dan sisanya berasal dari keluarga dan istri Jerinx sendiri. 

Disebutkan oleh Gendo bahwa uang donasi yang terkumpul ini berasal dari para simpatisan yang dihasilkan dari kegiatan ngamen, membuat konser mini serta menjual merchandise. 

Uang yang dibayarkan pun tidak dalam bentuk tunai, terdiri dari berbagai macam pecahan baik uang kertas maupun logam. 

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x