MA Tolak Kasasi Jerinx dan JPU dalam Kasus IDI Kacung WHO

- 18 Mei 2021, 16:23 WIB
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu.
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu. /Ayu Khania Pranistha/ANTARA

POTENSI BADUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Maka, upaya Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, untuk membebaskan Jerinx dari segala hukuman juga sirna.

Selain itu, MA juga menolak Kasasi yang diajukan JPU yang berharap hukuman lebih tinggi kepada Jerinx dari putusan PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga: Update Evakuasi KRI Nanggala 402, Iwan Isnurwanto Ungkap Jarak Antar Bagian Kapal Berjauhan

"Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak kasasi jaksa dan juga kasasi Jerinx. Petikan putusan MA sudah kami terima," kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa 18 Mei 2021.

Intinya, dalam petikan itu adalah menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa.

Lebih lanjut dikatakan, dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah diterima PN Denpasar.

Baca Juga: Geledah Koperasi di Tibubeneng, Kejari Badung Sita Uang Rp 237 Juta

Dalam petikan dengan nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar dan pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x