Geledah Koperasi di Tibubeneng, Kejari Badung Sita Uang Rp 237 Juta

- 18 Mei 2021, 16:05 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung menggeledah salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 18 Mei 2021.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung menggeledah salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 18 Mei 2021. /Kejari Badung/

POTENSI BADUNG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung menggeledah salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 18 Mei 2021.

Hal ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN.

Penggeledahan ini dikomandoi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja bersama beberapa Jaksa Penyidik.

Baca Juga: 3 Pegawai LPD Gerokgak Buleleng Segera Dibawa ke Pengadilan, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

"Ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung
I Ketut Maha Agung.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita satu bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa.

Baca Juga: Diungkit Lagi, Disebut Ada Agenda Politik saat Nikahan Atta-Aurel, Anang Kembali Angkat Bicara

Serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00. Uang ini disita dari ketua koperasi dan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng.

Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x