3 Pegawai LPD Gerokgak Buleleng Segera Dibawa ke Pengadilan, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

- 18 Mei 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi korupsi LPD.
Ilustrasi korupsi LPD. /Foto: Pixabay/sajinka2/Pixabay/sajinka2

POTENSI BADUNG- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Perkrediatan Desa (LPD) Gerokgak Buleleng, Bali kembali didalami oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasus ini adalah lanjutan dari terbongkarnya kasus korupsi LPD Gerokgak pada tahun 2020 lalu yang sudah menyeret satu pengurusnya ke pengadilan.

Kini setelah didalami lagi, ada lagi tiga orang pegawai atau karyawan LPD tahun 2008 sampai tahun 2015 yang akan dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi pemberian kredit fiktif oleh pengurus LPD.

Baca Juga: Pelajar SMK di Bali Ini Diduga Lompat dari Jembatan Setinggi 200 Meter, Kirim Pesan untuk Ibu

Terbaru, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Selasa, 18 Mei 2021, telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak tahun 2008 sampai tahun 2015 atas nama tersangka MS, NM, KS kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bali.

"Ketiga Berkas Penyidikan ini merupakan pengembangan Kasus LPD Gerokgak sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Khusus Denpasar pada tahun 2020 atas nama terpidana Komang Agus Putra Jaya," kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga, Selasa 18 Mei 2021.

Menurutnya, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Untuk tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, KS selaku karyawan kredit LPD.

Baca Juga: Kapal China Berhasil Angkat Puing-puing KRI Nanggala 402 dari Perairan Utara Bali, Ini yang Didapat

Ketiganya kata dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah