MA Tolak Kasasi Jerinx dan JPU dalam Kasus IDI Kacung WHO

- 18 Mei 2021, 16:23 WIB
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu.
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID saat baru keluar dari ruang tahanan PN Denpasar digamit istrinya Naura beberapa waktu lalu. /Ayu Khania Pranistha/ANTARA

"Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua," terangnya.

Dengan ditolaknya kasasi itu berarti putusan PT (Pengadilan Tingggi) dikuatkan.

Made Pasek mengatakan bahwa dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan.

Namun, jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman penggebug drumer SID, dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT.

Sebelumnya, Jerinx divonis bersalah dan dihukum selama 14 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Jerinx selama 3 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x