PotensiBadung.com - Hukum menggabungkan niat puasa qadha' ramadhan dengan puasa sunnah di bulan dzulhijjah menurut Buya Yahya.
Sebagian umat muslim mungkin tidak bisa berpuasa penuh di bulan ramadhan karena beberapa keadaan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Utamanya bagi mereka kaum hawa yang mengalami siklus bulan atau menstruasi diharamkan untuk melakukan puasa.
Serta juga ada beberapa penyebab lain yang menggugurkan kewajiban untuk melakukan puasa di bulan ramadhan.
Seperti misalnya orang yang sedang sakit, melahirkan dan orang yang menempuh perjalanan dengan sangat jauh.
Maka kategori orang-orang tersebut gugur kewajiban puasa ramadhannya namun wajib mengganti atau megqadha'nya di luar bulan ramadhan.