Panitia Menjual Kulit Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

- 8 Juli 2022, 09:10 WIB
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  /

PotensiBadung.com - Berkurban merupakan sebuah kesunnahan bagi setiap umat muslim, bahkan menurut sebagian pendapat mendekati wajib hukumnya bagi yang mampu.

Mampu mempunyai banyak tafsir, bukan hanya mampu dalam segi materi, melainkan keinginannya untuk berkurban.

Hewan kurban di Indonesia beruba sapi dan kambing, biasanya diserahkan pada panitia penyelenggara.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Kemudian daging kurban tersebut dibagi-bagikan pada mereka utamanya fakir miskin, jika masih lebih bisa dibagikan kepada mereka yang mampu.

Pembagian daging kurban ini diutamakan diberikan pada mereka yang kurang mampu.

Daging kurban ini haram diperjual belikan, karena memang tujuannya untuk dibagikan secara cuma-cuma agar mereka yang kesusahan bisa merasakan makan daging.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pondok Lirboyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x