Namun terkadang, saat penyembelihan ada kulit hewan ternak yang cukup banyak dan tentunya bernilai ekonomis.
Kulit daging kurban mempunyai nilai ekonomis tinggi sebab bisa dimanfaatkan kembali, oleh karenanya biasanya kulit daging hewan dijual belikan.
Namun yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya jika kulit hewan dagin kurban tersebut diperjual belikan?
Dilansir media sosial resmi Pondok Lirboyo Kediri bahwa menjual kulit daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan alias haram.
Ini berdasarkan keterangan dalam kitab Iqna' yang dijelaskan Syekh Khatib As Asyribini yang menyebutkan bahwa;
"Tidak boleh menjual apa pun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun," bunyi keterangannya yang dikutip PotensiBadung.com pada Jumat 8 Juli 2022.