Panitia Menjual Kulit Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

- 8 Juli 2022, 09:10 WIB
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  /

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Namun terkadang, saat penyembelihan ada kulit hewan ternak yang cukup banyak dan tentunya bernilai ekonomis.

Kulit daging kurban mempunyai nilai ekonomis tinggi sebab bisa dimanfaatkan kembali, oleh karenanya biasanya kulit daging hewan dijual belikan.

Namun yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya jika kulit hewan dagin kurban tersebut diperjual belikan?

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Dilansir media sosial resmi Pondok Lirboyo Kediri bahwa menjual kulit daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan alias haram.

Ini berdasarkan keterangan dalam kitab Iqna' yang dijelaskan Syekh Khatib As Asyribini yang menyebutkan bahwa;

"Tidak boleh menjual apa pun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun," bunyi keterangannya yang dikutip PotensiBadung.com pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pondok Lirboyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah