Panitia Menjual Kulit Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

- 8 Juli 2022, 09:10 WIB
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  /

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Namun berbeda halnya jika seorang penerima yang mendapat daging kurban tersebut dalam keadaan fakir lalu menjualnya maka itu diperbolehkan.

Ini dijelaskan oleh Imam As Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyah asy Syarqawi 'ala at tahrir sebagai berikut;

"Adapun yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjual," tulis keterangannya.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Jadi dapat disimpulkan menjual bagian apa pun termasuk kulit hewan kurban tidak dibenarkan.

Sekalipun alasan tersebut uangnya akan disalurkan pada kas atau pun operasional panitia.

Itulah sedikit penjelasan mengenai larangan menjual bagian-bagian hewan kurban baik itu sapi maupun kambing.***

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pondok Lirboyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah