Namun berbeda halnya jika seorang penerima yang mendapat daging kurban tersebut dalam keadaan fakir lalu menjualnya maka itu diperbolehkan.
Ini dijelaskan oleh Imam As Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyah asy Syarqawi 'ala at tahrir sebagai berikut;
"Adapun yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjual," tulis keterangannya.
Jadi dapat disimpulkan menjual bagian apa pun termasuk kulit hewan kurban tidak dibenarkan.
Sekalipun alasan tersebut uangnya akan disalurkan pada kas atau pun operasional panitia.
Itulah sedikit penjelasan mengenai larangan menjual bagian-bagian hewan kurban baik itu sapi maupun kambing.***