Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)/
Baca Juga: Pembelaan Kak Seto Usai Disebut Bela Terdakwa Pelecehan Seksual Julian Eka Putra: Salah Duga
Maka diambil kesimpulan mengonsumsi daging kurban bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya anjuran saja.
Terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini, ada yang mengatakan boleh mengambilnya dan sebaiknya tidak mengambil.
Maka dapat disimpulkan juga pekurban boleh mengambil jatah dagingnya dengan sebatas kewajaran.
Baca Juga: Pembelaan Kak Seto Usai Disebut Bela Terdakwa Pelecehan Seksual Julian Eka Putra: Salah Duga
Misalnya seperti satu kantong pelastik, akan tetapi ada anjuran juga yang mengatakan bahwa sebaiknya pekurban tidak mengambil daging hewan yang telah dikurbankannya.
Jika sudah terlanjur mengambil maka si perkurban wajib menggantinya dan membagikannya pada fakir miskin.