Sebagian ulama fiqh juga mengatakan sebaiknya menyimpan daging kurban untuk dikonsumsi tidak lebih dari satu pertiga dari total jumlah daging kurban.
Baca Juga: Pembelaan Kak Seto Usai Disebut Bela Terdakwa Pelecehan Seksual Julian Eka Putra: Salah Duga
Sebagian sisanya lagi wajib didahulukan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan daging tersebut.
Itulah sedikit penjelasan mengenai kuota daging kurban bagi pemilik atau pekurban yang berhasil dihimpun PotensiBadung.com***