Rukun dan Syarat Itikaf, Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Meraih Lailatul Qadar

- 30 Maret 2024, 13:32 WIB
Rukun dan Syarat Itikaf, Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Meraih Lailatul Qadar
Rukun dan Syarat Itikaf, Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Meraih Lailatul Qadar /Pixabay

PotensiBadung.com - Itikaf merupakan amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW di 10 hari terkahir Ramadhan.

Itikaf sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangka menyambut malam Lailatul Qadar yang disebut dengan malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Itikaf merupakan berdiam diri di dalam masjid dengan niat itikaf. Jadi, jika hanya berdiam diri saja di masjid tanpa disertai niat, maka tidak bisa disebut sebagai itikaf.

Baca Juga: Pemilik F1 Disebut Siap Mengambil Alih MotoGP dengan 4 Miliar Dolar AS

Dilansir laman NU Online, hukum itikaf merupakan sunnah. Ibadah ini dapat dilakukan di setiap waktu yang memungkinkan terutama di setiap 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Rukun Itikaf

Rukun Itikaf ada dua macam yaitu:

1. Niat itikaf, baik itikaf sunah maupun nadzar. Jika seorang muslim bernadzar akan melakukan itikaf, maka baginya wajib melaksanakan itikaf dengan niat melaksanakan itikaf nadzar.

2. Berdiam diri di masjid sebentar atau lama sesuai keinginan yang beritikaf. Itikaf juga bisa dilakukan di malam maupun siang hari.

Baca Juga: TPS 26 Pemecutan Digugat Paslon 03, KPU Denpasar Buka Kotak Suara

Syarat Itikaf

Syarat itikaf ada tiga macam, yaitu:

1. Muslim

2. Berakal

3. Suci dari hadats

Hal yang Membatalkan Itikaf

Hal-hal yang membatalkan itikaf adalah:

1. Bercampur dengan istri

2. Keluar dari masjid tanpa udzur atau halangan yang dibolehkan syariat.

Baca Juga: TPS 26 Pemecutan Digugat Paslon 03, KPU Denpasar Buka Kotak Suara

Tetapi bila keluar dari masjid karena ada udzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf.

Dan juga diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya.***

Editor: Ariex Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah