TPS 26 Pemecutan Digugat Paslon 03, KPU Denpasar Buka Kotak Suara

- 30 Maret 2024, 12:35 WIB
TPS 26 Pemecutan Digugat Paslon 03, KPU Denpasar Buka Kotak Suara
TPS 26 Pemecutan Digugat Paslon 03, KPU Denpasar Buka Kotak Suara /
PotensiBadung.com - Komisi Pemilijan Umum (KPU) Kota Denpasar harus membuka kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 26 Banjar Monang Maning karena digugat oleh pasangan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi. 
 
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan kotak suara PPWP TPS 26 dibuka untuk dijadikan bukti gugatan. Sebab dalam gugatan paslon 03 itu menuding jumlah surat suara yang diterima dari TPS 26 melebihi daftar pemilih tetap (DPT) + 2 persen surat suara cadangan. 
 
Dalam gugatan itu paslon 03 mengklaim jumlah DPT di TPS 26 hanya 161 sementara surat suara yang diterima 267. Sehingga dikatakan terlalu besar jumlahnya tidak sesuai dengan DPT+2 persen. 
 
 
"Namun setelah kami telusuri ke dokumen tadi seluruhnya sudah mencantumkan bahwa jumlah DPT adalah 261 bukan 161, sehingga 2 persen dr 261 adalah 6 dibulatkan dengan demikian jumlah totalnya 267," terang Sekar saat ditemui di Kantor KPU Denpasar, Kamis (28/3/2024).
 
Entah dari mana klaim paslon 03 tentang jumlah DPT di TPS 26 Banjar Monang Maning hanya 161 itu. Sementara yang sebenarnya adalah 261 DPT. 
 
Apalagi pada saat penghitungan di TPS 26, rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi sampai rekapitulasi tingkat nasional pun tidak ada keberatan saksi. 
 
 
 
Kata Sekar, karena masuk dalam gugatan, maka kotak suara PPWP TPS 26 pun dibongkar sebagai alat bukti dari KPU Kota Denpasar untuk dipakai KPU RI di MK.
 
"Sebagai konsekuensi dari gugatan yang dihadapi walaupun dalam hal ini termohonnya adalah KPU RI tapi kami di KPU Kabupaten/kota memang bertugas untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan alat bukti yang diminta oleh pimpinan di KPU RI," tandasnya.
 
 
 

Editor: Ariex Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x