Pada saat ini sedang dirampungkan 5 (lima) paket undang-undang di bidang politik untuk menyongsong pemilu tahun 2009.
Dari 5 (lima) paket undang-undang tersebut, baru berhasil diselesaikan 3 (tiga) undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sisanya, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan segera dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya.
Penulis: Rizki Laelani
Pemerhati Kepemiluan Nasional