KPU Tak Hadir, Komisi II DPR RI Tunda Rapat Kerja Terkait Pemilu 2024

Tayang: 1 April 2024, 19:12 WIB
Penulis: Pipin L Hakim
Editor: Tim Potensi Badung
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memutuskan untuk menunda rapat dengar pendapat terkait Pemilu 2024, karena perwakilan KPU tidak hadir dalam agenda tersebut. (Instagram/@ahmadolikurnia)
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memutuskan untuk menunda rapat dengar pendapat terkait Pemilu 2024, karena perwakilan KPU tidak hadir dalam agenda tersebut. (Instagram/@ahmadolikurnia) /

PotensiBadung.com - Komisi II DPR RI menunda rapat kerja atau rapat dengar pendapat terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Adapun alasan di balik penundaan rapat dengar pendapat terkait Pemilu 2024 itu ditunda, dikarenakan perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa hadir.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, agenda yang dijadwalkan digelar pada Senin, 1 April 2024, adalah tindak lanjut dari agenda rapat sebelumnya, pada 25 Maret 2024 soal penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Secara Virtual

"Namun kita melihat sampai saat ini teman-teman KPU RI belum hadir dan mereka melayangkan surat minta izin dan kemudian minta ditunda karena harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Meskipun KPU sudah menyampaikan surat izin, Ahmad Doli juga telah meminta Sekretariat Komisi II DPR untuk tetap meminta KPU hadir walau diwakili.

"Begitu juga dengan Bawaslu, ternyata Ketua Bawaslu-nya hadir," katanya.

Dalam agenda itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah hadir di ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Pj. Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Kemudian rapat berlangsung sekitar 20 menit, dan berakhir dengan keputusan penundaan, karena ketidakhadiran perwakilan KPU.

Di samping itu, Doli memahami bahwa posisi KPU sedang menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub